TEORI HUKUM

1. Prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat 
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia 
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib 
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat 
5. Teori Terpadu : Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat 
6. Teori Etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mengenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis : 

1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya ,atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata) 
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. Teori Utilitas = hukum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah 

terbanyak” .“The greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil apabila 

sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals 

and legislation 1780M). Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi,ucapan Prof . Muhtar 

Khusumahatmadja yang sangat popular.“hukum tanpa kekuasaan 

adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan. 

Kelemahan teori ETIS & UTILITAS adalah terlalu berat sebelah , terlalu mengagungkan keadilan 

dengan mengabaikan kepastian hukum. Dengan terabaikannya kepastian hukum akan terganggu ketertiban , padahal dengan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadilan.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2019142-teori-hukum-menurut-beberapa-ahli/#ixzz259fLHYpu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar